Tiga Instansi Penegak Hukum Beri Masukan RUU Minol

07-02-2014 / BADAN LEGISLASI

Tiga instansi penegak hukum di Jakarta, yaitu Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Jakarta diundang Badan Legislasi DPR RI untuk memberikan masukan penyusunan draft RUU tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Dalam rapat dengar pendapat Baleg   yang dipimpin Wakil Ketua Baleg, Ahmad Dimyati Natakusumah di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/2), Polda Metro Jaya yang diwakili Kabid Hukumnya  mengusulkan pada UU ini untuk menambahkan  pengertian tentang minuman beralkohol tradisional dan juga pengaturan produksi minuman beralkohol tradisional.

“Minuman tradisional ini terutama masalah produksinya kadang-kadang disalahgunakan, perlu penjelasan dalam RUU ini agar penegakkan hukum di lapangan tidak ada keragu-raguan lagi,” katanya.

Terkait sweeping minuman keras yang dilakukan Organisasi Masyarakat, sebagaimana ditanyakan Dimyati,   menurutnya bukannya Polisi tidak melakukan apa-apatapi lebih pada lemahnya polisi dari sisi proses hukumnya sehingga hanya menyita barang dan memusnahkan saja.

“Oleh karena itu, perlu  ditambahkan  sehingga dalam pelaksanaannya nanti dengan adanya UU ini tidak akan ada lagi gerakan-gerakan dari kelompok masyarakat,” imbuhnya.

Sementara wakil dari Pengadilan Tinggi Jakarta menggaris bawahi, bahwa dari kasus-kasus yang terjadi  selama iniia menilai bahwa materi hukum pada  KUHP  terlalu rendah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini maupun keadaan yang akan datang.

Pengadilan Tinggi Jakarta mengusulkan dalam RUU ini dicantumkannya peran  serta masyarakat. Dalam hal ini, misalnya sampai petugas yang paling rendah seperti RT/RW diberi peranan untuk mengawasi kondisi minuman keras ini di wilayah masyarakatnya.

“Mereka tentu banyak memahami atau mengetahui situasi di daerahnya masing-masing. Karena mereka kalaupun dijadikan saksi agak risih karena takut baik pribadinya, keluarganya, masyarakatnya menjadi ancaman orang-orang tertentu yang kaitannya dengan penyalahgunaan beralkohol atau minuman keras ini,” ujarnya.

Untuk itu, ia minta dimasukan perlindungan bagi mereka seperti  pada UU Narkotika. Agar masyarakat tidak direpotkan soal keamanan pribadi, keluarga ataupun masyarakatnya sendiri

Kemudian terkait budaya masyarakat tertentu dalam acara adat yang menggunakan minuman keras, mengusulkan perlu adanya ketentuan khusus dalam UU ini, terutama bagaimana mekanisme pengaturannya dan  pengawasannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Donny Kadnezar menyatakan bahwa UU Minol ini sangat kompleks berbicara masalah produksi, kemudian peredaran dan batasan penggunaannya di masyarakat.

Oleh karena itu, menurutnya,  harus betul-betul  secara komprehensip dalam pembahasannya terutama terkait  dengan kewenangan-kewenangan lain yang terlibat

Dia mengusulkan untuk  menunggu UU KUHP dan UU KUHAP yang masih dibahas di Komisi III DPR, agar bisa sinergis, sejalan dan harmonis serta tidak bertentangan dengan peraturan lainnya. Juga  memperhatikan Perda-perda yang sudah berlaku.

Terkait dengan minuman beralkohol yang berasal dari luar negeri, mengusulkan keterkaitan instansi lain, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan Ham, dan Kementerian Keuangan. (sc)/foto:iwan armanias/parle/andri*
 

BERITA TERKAIT
Peringatan Legislator Soal IUP untuk Ormas: Tambang Bukan Sekadar Soal Untung
30-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Edison Sitorus, menyoroti revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba)...
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...