Tiga Instansi Penegak Hukum Beri Masukan RUU Minol
Tiga instansi penegak hukum di Jakarta, yaitu Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Jakarta diundang Badan Legislasi DPR RI untuk memberikan masukan penyusunan draft RUU tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (RUU Minol).
Dalam rapat dengar pendapat Baleg yang dipimpin Wakil Ketua Baleg, Ahmad Dimyati Natakusumah di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/2), Polda Metro Jaya yang diwakili Kabid Hukumnya mengusulkan pada UU ini untuk menambahkan pengertian tentang minuman beralkohol tradisional dan juga pengaturan produksi minuman beralkohol tradisional.
“Minuman tradisional ini terutama masalah produksinya kadang-kadang disalahgunakan, perlu penjelasan dalam RUU ini agar penegakkan hukum di lapangan tidak ada keragu-raguan lagi,” katanya.
Terkait sweeping minuman keras yang dilakukan Organisasi Masyarakat, sebagaimana ditanyakan Dimyati, menurutnya bukannya Polisi tidak melakukan apa-apa, tapi lebih pada lemahnya polisi dari sisi proses hukumnya sehingga hanya menyita barang dan memusnahkan saja.
“Oleh karena itu, perlu ditambahkan sehingga dalam pelaksanaannya nanti dengan adanya UU ini tidak akan ada lagi gerakan-gerakan dari kelompok masyarakat,” imbuhnya.
Sementara wakil dari Pengadilan Tinggi Jakarta menggaris bawahi, bahwa dari kasus-kasus yang terjadi selama ini, ia menilai bahwa materi hukum pada KUHP terlalu rendah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini maupun keadaan yang akan datang.
Pengadilan Tinggi Jakarta mengusulkan dalam RUU ini dicantumkannya peran serta masyarakat. Dalam hal ini, misalnya sampai petugas yang paling rendah seperti RT/RW diberi peranan untuk mengawasi kondisi minuman keras ini di wilayah masyarakatnya.
“Mereka tentu banyak memahami atau mengetahui situasi di daerahnya masing-masing. Karena mereka kalaupun dijadikan saksi agak risih karena takut baik pribadinya, keluarganya, masyarakatnya menjadi ancaman orang-orang tertentu yang kaitannya dengan penyalahgunaan beralkohol atau minuman keras ini,” ujarnya.
Untuk itu, ia minta dimasukan perlindungan bagi mereka seperti pada UU Narkotika. Agar masyarakat tidak direpotkan soal keamanan pribadi, keluarga ataupun masyarakatnya sendiri.
Kemudian terkait budaya masyarakat tertentu dalam acara adat yang menggunakan minuman keras, mengusulkan perlu adanya ketentuan khusus dalam UU ini, terutama bagaimana mekanisme pengaturannya dan pengawasannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Donny Kadnezar menyatakan bahwa UU Minol ini sangat kompleks berbicara masalah produksi, kemudian peredaran dan batasan penggunaannya di masyarakat.
Oleh karena itu, menurutnya, harus betul-betul secara komprehensip dalam pembahasannya terutama terkait dengan kewenangan-kewenangan lain yang terlibat.
Dia mengusulkan untuk menunggu UU KUHP dan UU KUHAP yang masih dibahas di Komisi III DPR, agar bisa sinergis, sejalan dan harmonis serta tidak bertentangan dengan peraturan lainnya. Juga memperhatikan Perda-perda yang sudah berlaku.
Terkait dengan minuman beralkohol yang berasal dari luar negeri, mengusulkan keterkaitan instansi lain, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan Ham, dan Kementerian Keuangan. (sc)/foto:iwan armanias/parle/andri*